Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Kecewa hanya 1 Pasal Terbukti

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan perekrutan CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania, Senin (14/3/2022).

Dipimpin hakim ketua Abu Hanifah, sidang tersebut beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Olivia Nathania.

Berikut rangkuman Kompas.com terkait jalannya sidang.

Dituntut 3,5 tahun penjara

Jaksa mengatakan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Dalam dakwaan jaksa, Olivia Nathania dinilai melanggar Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Penipuan, dan Penggelapan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong

Dengan begitu, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun penjara terhadap Olivia Nathania.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan, Senin.

Memberatkan dan meringankan

Jaksa kemudian membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Olivia Nathania sehingga dituntut 3,5 tahun hukuman penjara.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma.

Bersamaan dengan tuntutan tersebut, Olivia Nathania dibebankan biaya perkara persidangan senilai Rp 5.000.

Baca juga: Olivia Nathania Nangis Saat Ditanya Hakim soal Perekrutan CPNS Bodong

Ajukan pleidoi

Setelah mendengar tuntutan dari jaksa, Abu Hanifah menanyakan kepada Olivia Nathania dan tim kuasa hukumnya apakah bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

"Olivia, sudah mendengar? Saudara dituntut 3 tahun 6 bulan. Saudara memiliki hak untuk membela atau yang disebut pleidoi. Maka, akan pleidoi?" tanya Abu Hanifah.

"Iya Yang Mulia (ajukan pleidoi)," jawab kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.

Abu Hanifah mengatakan, sidang dengan pembacaan pleidoi bakal digelar pada Kamis (17/3/3022) di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Dituntut 3,5 Tahun, Olivia Nathania Ajukan Pembelaan

Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Suasana sidang tuntutan dengan terdakwa Olivia Nathania terkait kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Kekecewaan korban

Kuasa hukum korban penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, mengaku kecewa atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa Olivia Nathania.

Menurut Odie Hudiyanto, tuntutan jaksa tidak sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan Olivia Nathania hingga mengalami kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar dari 225 orang.

"Tuntutan ini mengecewakan, jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak, uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," ujar Odie Hudiyanto usai menyaksikan persidangan.

Bukan hanya itu, Odie Hudiyanto mengatakan bahwa para korban sangat kecewa karena jaksa hanya menerapkan satu pasal, yakni Pasal 378 junto 65 KUHP tentang Penipuan.

"Kami kurang puas karena hanya tiga tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, yaitu penipuan, tapi yang lain tidak. Padahal, pemalsuan itu juga terbukti dari saksi BKN yang bilang kalau itu bukan surat dari BKN," tutur Odie Hudiyanto.

Baca juga: Korban Kecewa Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Hanya Dikenakan Satu Pasal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi