Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Olivia Nathania Sedih Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Perekrutan CPNS Bodong

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania dan lima kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina menanggapi soal tuntutan 3,5 tahun terhadap kliennya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Uumum (JPU) menuntut Olivia Nathania dijatuhi hukuman 3,5 tahun pidana penjara terkait kasus perekrutan CPNS bodong.

"Ya dari raut wajahnya kelihatan sedihlah ya. Siapapun juga mendengar ini pasti sedih karena tuntutan itu sangat berat untuk Pasal 378 KUHP," ucap Susanti usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Kemudian, Susanti berharap agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili Olivia Nathania bisa mempertimbangkannya lebih bijaksana setelah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Baca juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Kecewa hanya 1 Pasal Terbukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya kita berharap nanti di pleidoi kita, mudah-mudahan majelis hakim akan mempertimbangkannya. Nah ini kan masih ada waktu. Nanti penentunya majelis hakim yang memutuskan, jadi kita tunggu," ujar Susanti.

Saat ditanya soal pleidoi, Susanti mengatakan bahwa pihaknya bakal memasukkan fakta-fakta persidangan yang tidak dilihat oleh jaksa.

"Nanti kita akan sanggah dengan pleidoi kita. Jadi kita akan masukan fakta-fakta di persidangan yang kita temui. Nah, ini banyak yang tidak diungkapkan oleh jaksa. Jadi akan kita ungkapkan di pleidoi kita," tutur Susanti.

Untuk diketahui, dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Baca juga: Dituntut 3,5 Tahun, Olivia Nathania Ajukan Pembelaan

Sebelumnya, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus berawal dari korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Olivia Nathania Nangis Saat Ditanya Hakim soal Perekrutan CPNS Bodong

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi