JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pegiat media sosial Adam Deni berdasarkan laporan Ahmad Sahroni kini memasuki babak baru.
Adam Deni dan terdakwa lain yang bernama Ni Made Dwita Anggari telah didakwa karena dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak dan memindahkan suatu informasi atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Ahmad Sahroni.
Meski begitu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, dengan tegas menolak tudingan Ahmad Sahroni bahwa kliennya adalah seorang pemeras. Berikut rangkuman Kompas.com:
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Mengaku Diancam di Medsos, Disebut Pembela Pemeras
1. Didakwa pasal ITE
Pembacaan dakwaan Adam Deni digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Dalam persidangan, Adam dan Ni Made Dwita Anggari dihadirkan secara daring dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ini Unggahan yang Bikin Adam Deni Didakwa Sebar Data Pribadi Ahmad Sahroni
Dalam dakwaan JPU, Adam Deni disebut telah mengunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi pelapornya, Ahmad Sahroni.
2. Awal mula kasus
Kasus Adam Deni bermula dari kekecewaan Ni Made Dwita Anggari, seorang pengusaha sepeda.
Ahmad Sahroni kerap memesan sepeda impor lewat Ni Made. Sahroni dan Ni Made beberapa kali menjalani transaksi jual beli sepeda.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Adam Deni Pernah Berlibur Bersama Sahroni ke Bali
Pada 2020, Ahmad Sahroni memesan dua sepeda seharga Rp 450 juta dan Rp 700 juta. Namun, Ni Made belum menyerahkan barang tersebut kepada Ahmad Sahroni.
Hal tersebut membuat Ahmad Sahroni disebut langsung membeli sepeda dari supplier luar negeri.
Sementara, data pribadi Ahmad Sahroni tercatat dalam dokumen pemesanan Ni Made Dwi Anggari.
Baca juga: Jaksa Sebut Adam Deni Harusnya Lapor jika Temukan Indikasi Pidana dalam Dokumen Sahroni
Karena kesal, Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam Deni.
Adam Deni kemudian mengunggahnya di akun Instagram-nya, lewat fitur Insta Story.
Dokumen itu diunggah oleh Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk pada 26 Januari 2022.
Materi yang diunggah adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption,” Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK.”
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Yakin Dapat Patahkan Dakwaan Jaksa
3. Ajukan eksepsi
Tak tinggal diam, pihak Adam Deni mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa.
Oleh karenanya, Herwanto akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya, Senin (21/3/2022).
"Siap kami akan mengajukan eksepsi," kata Herwanto dalam persidangan.
Tak hanya Adam Deni, pihak Ni Made juga menyebut akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Baca juga: Disinggung Pemerasan oleh Ahmad Sahroni, Begini Tanggapan Pihak Adam Deni
4. Bantah soal Pemerasan
Pihak Adam Deni juga buka suara soal pernyataan pelapor Ahmad Sahroni di Podcast Deddy Corbuzier.
Di podcast tersebut, Ahmad Sahroni menduga Adam Deni bakal melancarkan modus pemerasan dengan menyebar invoice transaksi miliknya ke media soial.
"Lihat podcast di Deddy Corbuzier, sekarang saya tanya dialog itu Deddy apa tindakan hukum? Bukan, itu enggak ada fungsinya, boleh saja dia mengatakan apa pun," kata Herwanto.
Baca juga: Berharap Bertemu Putranya, Ibu Adam Deni Kecewa Sidang Digelar Virtual
"Kok ada AS di podcast itu omong soal pemerasan, saya tidak melihat ada putusan yang menyatakan Adam Deni pemeras. Tapi beritanya ke mana-mana, saya menyayangkan itu, semua bilang begitu," ujar Herwanto.
Herwanto tetap meyakini Adam Deni bisa bebas dari pasal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.