Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Olivia Nathania Sebut Jaksa Tak Pertimbangkan Fakta Ini dalam Tuntutannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Olivia Nathania, Andi Mulia Siregar, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melihat beberapa fakta persidangan sehingga menuntut kliennya 3,5 tahun penjara.

Menurut Andi Mulia Siregar, salah satu yang tidak dilihat adalah fakta persidangan saat saksi korban bernama Agustin dan Karnu mengakui telah menerima pengembalian dana dari Olivia Nathania.

"Saksi Agustin sudah mengakui, sudah menerima pengembalian uang, tapi jaksa menutup mata, kacamata kuda, tidak menganggap saksi Agustin sudah menerima pembayaran," kata Andi usai persidangan, Senin (14/3/2022).

"Nah, ini yang kita sesalkan. Padahal jelas rekan-rekan sudah dengar saksi Agustin sudah menerima pengembalian uang hampir Rp 500 juta. Begitu juga saksi Karnu, Rp 200 juta sekian, tapi jaksa tidak menerima itu," ucap Andi melanjutkan.

Baca juga: Olivia Nathania Sedih Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Perekrutan CPNS Bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karenanya, ia menilai tuntutan 3,5 tahun terhadap Olivia Nathania tidak relevan dengan fakta persidangan karena kliennya sudah berupaya bertanggung jawab atas pengembalian sejumlah dana.

"Enggak ada pertimbangan sama sekali terhadap pengembalian uang," ucapnya.

Selanjutnya, Olivia bakal bakal membacakan pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya yang dihelat pada Kamis (17/3/2022).

Sebagai informasi, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Sebelumnya, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Kecewa hanya 1 Pasal Terbukti

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi