Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Akan Diperiksa Polisi Jumat Pekan Ini

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Dodit Mulyanto
Rudy Salim
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memeriksa Rudy Salim berkait kasus penipuan Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat (18/3/2022).

Rudy Salim diperiksa sebagai saksi berkaitan kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat Binomo oleh tersangka Indra Kenz.

Seharusnya, pemeriksaan Rudy Salim berkaitan kasus Binomo Indra Kenz dilakukan kemarin, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Hari Ini, Rudy Salim Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Indra Kenz

Namun, pengusaha otomotif berusia 34 tahun itu berhalangan hadir sehingga dilakukan penjadwalan ulang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rudy Salim hari Jumat, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Rudy Salim dimintai keterangan lantaran pernah terlibat jual beli mobil Ferrari ke Indra Kenz.

Baca juga: Mengenal Sosok Rudy Salim yang Bakal Diperiksa dalam Kasus Indra Kenz

Diketahui, Indra Kenz pernah membeli mobil mewah dari showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.

Pembelian mobil mewah itu bahkan dibuat menjadi salah satu konten di YouTube dan TikTok Indra Kenz.

Adapun, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo sejak Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Rudy Salim Akuisisi Leslar Entertainment dan Ogah Disebut Crazy Rich

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi