Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Doni Salmanan, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Figur Publik

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah figur publik yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan beberapa inisial nama figur publik yang bakal diperiksa.

Baca juga: Total Aset Sementara Doni Salmanan yang Disita Polisi Senilai Rp 64 Miliar

"Nanti akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, DM, MR, FR, DS, DS, DS dan DS, ada empat (DS)," ujar Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Asep mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah figur publik tersebut rencananya akan dilakukan pada hari Jumat pekan ini dan Senin (22/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan adanya kemungkinan tersangka lain, yang terlibat," sambungnya.

Baca juga: Doni Salmanan Minta Maaf dan Memohon Hukumannya Diringankan

Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan Doni Salmanan.

Polisi juga bakal bekerja sama dengan bank terkait dalam penelusuran rekening yang diduga telah menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

"Di antaranya ada 8 bank yang sudah kami blokir," ujar Asep.

Baca juga: Rincian Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Mobil hingga Jaket dan Celana Bermerek

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan terancam hukuman berlapis yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi