JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa istri tersangka Doni Salmanan, Dinan Fajrina, sebagai saksi pada Selasa (15/3/2022).
Dinan Fajrina diperiksa karena Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang terkait trading melalui binary option Quotex.
Bersama kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, Dinan Fajrina tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.45 WIB, dengan menggunakan pakaian serba hitam.
Tidak banyak kata yang diucapkannya kepada awak media. Dinan Fajrina hanya meminta doa agar pemeriksaan ini berjalan dengan lancar.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan soal Kasus Binary Option Quotex, Istri Doni Salmanan: Mohon Doanya Ya Semua
Menurut pantauan Kompas.com, hingga pukul 24.00 WIB, Dinan Fajrina tidak tampak keluar dari gedung Bareskrim Polri.
Namun, Dinan Fajrina rupanya sudah keluar gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan melalui pintu yang tidak ditunggu awak media.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan status Dinan Fajrina dalam kasus ini.
"Masih saksi, tidak ditahan," kata Reinhard kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).
Mengenai jumlah pertanyaan yang dicecar penyidik terhadap Dinan Fajrina, Reinhard belum bisa mengungkapkannya.
Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Figur Publik yang Lapor atau Kembalikan Uang dari Doni Salmanan
Diketahui, Dinan Fajrina sempat berhalangan hadir diperiksa sebagai saksi pada undangan klarifikasi, Senin (14/3/2022).
Ikbar Firdaus menjelaskan, Dinan tidak penuhi pemeriksaan karena tidak dalam keadaan sehat.
Terlebih, tiga hari sebelumnya Dinan Fajrina mengikuti proses penyitaan aset milik Doni Salmanan.
"Kami meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda besok," jelas Ikbar kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Kasus Doni Salmanan, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Figur Publik
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisia RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Kemudian, pada Selasa (8/3/2022), penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Saat ini, Doni Salmanan mendekam di rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Tak Tinggalkan Doni Salmanan, Dinan Fajrina: Pernikahan Sangat Sakral Hukumnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.