Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Barbuk Kasus Doni Salmanan Dipamerkan, Ada Uang Rp 3,3 Miliar dan Sepatu Bermerek

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan meminta maaf atas perbuatannya dalam konferensi pers soal aset-aset yang disita polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022)
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Barang bukti (barbuk) aset milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi, Doni Salmanan, dipamerkan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan tumpukan uang Doni Salmanan yang berjumlah Rp 3,3 miliar di hadapan awak media.

"Uang tunai sebesar saat ini (sementara) Rp 3,3 miliar, dan juga ada dua rumah di Canda Asih kota baru Parahyangan Bandung (disita)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri.

Di samping kanan uang tersebut, ada tas dan topi bermerek Supreme. Sementara itu, di samping kiri, ada empat pasang sepatu dan jaket-jaket bermerek milik Doni Salaman.

Apabila harganya ditotal, sepatu dan jaket milik selebgram asal Bandung itu bernilai fantastis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Minta Maaf, Doni Salmanan Berharap Hukuman Diringankan dan Ingatkan soal Trading

Pasalnya, barang tersebut merupakan merek ternama, yakni Air Jordan, Balenciaga, Dior, Bape, Canali asal Italy, OneOneNine, Essentials, Off-White, Knit Wear, Main Label, termasuk tiga celana Valentino.

Tak luput dari penyitaan polisi adalah 18 kendaraan bermotor dan enam mobil Doni Salmanan yang diduga dibeli dari hasil penipuan.

Perinciannya adalah motor Kawasaki Ninja, motor BMW, motor Ducati Superleggera, motor Yamaha Gear, motor KTM, serta motor MSI atau motor listrik.

Enam kendaraan roda empat yang disita yakni satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner.

Kemudian, selain dua rumah Doni Salmanan di Bandung, ada juga dua bidang tanah masing-masing seluar 500 meter persegi yang berada di Jalan Candra Asih, Kota Bandung, dan tanah seluas 400 meter persegi di Soreang yang turut disita polisi.

Baca juga: Ketika Doni Salmanan Tersenyum dan Lambaikan Tangan Saat Berbaju Tahanan...

Sampai saat ini, aset sementara Doni Salmanan yang telah disita polisi sebanyak 97 item dengan total nilai Rp 64 miliar.

Aset-aset tersebut diduga dibeli dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex.

Sementara itu, Doni Salmanan dijerat dengan hukuman berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara; serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selebgram berusia 23 tahun itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Total Aset Sementara Doni Salmanan yang Disita Polisi Senilai Rp 64 Miliar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi