Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Akhir Kasus Narkoba Ardhito Pramono

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono sebelum meninggalkan Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bulan lalu, penyanyi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap terkait kasus dugaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan, Minta Maaf dan Menyesal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sementara, Ardhito Pramono selanjutnya menjalani rehabilitasi enam bulan.

Kasus dihentikan

Kini, kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba yang menjerat Ardhito Pramono resmi dihentikan polisi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2022).

Kendati demikian, Zulpan menolak untuk menjelaskan alasan penghentian kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono

Dia menyarankan untuk menayangkan langsung kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono. Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan.

"Saya belum dapat laporan. Alasan teknisnya ke Kapolres," tutur Zulpan melanjutkan.

Alasan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan alasan penyidik.

Ady Wibowo menyinggung hasil rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta untuk Ardhito Pramono agar direhabilitasi karena dalam kategori pengguna.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, dilakukan restorative justice," kata Ady Wibowo saat dihubungi wartawan, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Alasan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan Polisi

"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," ujar Ady Wibowo melanjutkan.

Kondisi Ardhito

Ia lalu mengabarkan kondisi terkini Ardhito Pramono.

"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO. Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," tutur Ady Wibowo.

Meski kasus sudah dihentikan, Ady Wibowo memastikan hingga saat ini Ardhito Pramono masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi