Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rizky Febian Dicecar 19 Pertanyaan soal Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi Rizky Febian saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Rizky Febian menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan, Rabu (16/3/2022).

Tiba di Bareskrim pada pukul 14.02 WIB hingga 17.43 WIB, Rizky Febian mendapat 19 pertanyaan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Sembilan belas pertanyaan," kata kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Rabu (16/3/2022).

Namun Ahmad Ramzy tidak menjelaskan secara detail pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap Rizky Febian.

Baca juga: Reaksi Rizky Febian Saat Ditanya soal Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Ramzy hanya mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan seputar uang Rizky Febian yang didapatkan dari Doni Salmanan setelah membeli racikan minuman.

"Inti pemeriksaan kita belum bisa sampaikan di sini. Jadi, yang jelas 19 pertanyaan, kaitan ada uang yang diterima oleh Rizky, sudah disampaikan semua, sudah dijelaskan oleh penyidik," ujar Ahmad Ramzy.

Untuk diketahui, pada September 2021, Doni Salmanan membeli minuman racikan Rizky Febian dengan harga Rp 400 juta.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: Rizky Febian Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Doni Salmanan

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Rizky Febian Siap Kooperatif Jalani Pemeriksaan Kasus Doni Salmanan

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi