Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Reza Arap dan Arief Muhammad Diperiksa Polisi soal Kasus Doni Salmanan

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Daniel Mananta Network
Reza Oktovian atau dikenal dengan Reza Arap saat berbincang dengan Daniel Mananta
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal memeriksa kreator konten Reza Arap Oktovian pada Kamis (17/3/2022).

Suami Wendy Walters itu akan diperiksa sebagai saksi karena pernah mendapat saweran uang senilai Rp 1 miliar dari tersangka Doni Salmanan saat live streaming game Ragnarok X.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, Reza Arap sendiri yang mengajukan diperiksa Kamis ini di Bareskrim Polri.

Padahal, menurut Reinhard panggilan dari penyidik dijadwalkan Jumat (18/3/2022).

"Iya (Reza Arap diperiksa besok). (Sebenarnya) Panggilan hari Jumat, tapi bilangnya mau datang besok," ujar Reinhard kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Reza Arap Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Besok, Terkait Kasus Doni Salmanan

Bukan hanya Reza Arap, Arief Muhammad juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi soal kasus yang sama pada Kamis ini.

Sebagai informasi, Arief Muhammad sempat menjual mobil Porsche 911 Carrera S, yang kini disita polisi, kepada Doni Salmanan senilai Rp 4 miliar.

Mobil berwarna biru yang dijadikan sebagai kado ulang tahun istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, itu awalnya dibeli Arief Muhammad dengan harga Rp 2 miliar.

“(Arief Muhammad) mau hadir katanya,” ujar Reinhard kepada awak media dalam kesempatan yang berbeda.

"(Pemeriksaan Reza Arap dan Arief Muhammad) sendiri-sendiri jam 10.00 WIB," ujar Reinhard melanjutkan.

Baca juga: Fakta Mobil Porsche Rp 4 Miliar Milik Doni Salmanan, Beli dari Arief Muhammad untuk Kado Istri

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Figur Publik yang Lapor atau Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi