Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hilangkan Ponsel dan Laptop Miliknya, Indra Kenz Disebut Hambat Penyidikan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra Krenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan fakta terbaru kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh tersangka Indra Kenz.

Dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono di Kompas TV, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut bahwa Indra Kenz menutupi semua informasi kepada polisi.

"Dia (Indra Kenz) menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptop-nya. Bahkan, dia menyampaikan pada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut," kata Whisnu Hermawan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (17/3/2022).

Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz bersikeras mengaku tidak mengenal aplikasi Binomo dan membantah bahwa dirinya afiliator.

Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Handphone dan Laptop

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya tanyakan pada dia, 'Bagaimana saudara bisa menjadi afiliator di Binomo'. Dia katakan dia bukan afiliator, 'Saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya Binomo'," kata Whisnu.

Whisnu Hermawan lantas menyebut bahwa Indra Kenz telah menghambat penyidikan dengan menyembunyikan barang bukti (barbuk) yang kemungkinan terdapat di ponselnya.

"Saya bilang, 'Kalau tidak kenal mana handphone-nya'. (Dijawab) 'Handphone-nya hilang'. Artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," ujar Whisnu Hermawan.

Namun, polisi tetap akan berusaha mengungkap orang-orang di balik kasus Indra Kenz meski tersangka berusaha menutupinya.

"Tidak masalah, itu hak dia untuk menyembunyikan. Kita akan mengungkap siapa di balik layar dari Indra Kenz," ujar Whisnu Hermawan.

Baca juga: Mengenal Sosok Rudy Salim yang Bakal Diperiksa dalam Kasus Indra Kenz

Terkait aset Indra Kenz, polisi hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan informasi dari PPATK, masih ada beberapa rekening Indra Kenz dengan jumlah sementara senilai ratusan miliar rupiah.

Sebagai informasi, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Kemudian, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Terungkap Alasan Indra Kenz Pakai Slogan Murah Banget

Dengan rincian pasal; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa rumah milik Indra Kenz, yaitu dua di Deli Serdang dan satu rumah di Alam Sutera, serta mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, dan Rolls-Royce Phantom Coupe.

Baca juga: Indra Kenz sebelum Jadi Tersangka Penipuan, Ikut Audisi The Voice hingga Kolaborasi dengan KPK


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi