Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berpakaian Serba Hitam, Reza Arap Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Doni Salmanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Reza Arap Oktovian memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Reza Arap Oktovian memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).

Suami Wendy Walters tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya.

Reza mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam dengan logo Ninja Konoha dalam anime Naruto.

Baca juga: Hari Ini, Reza Arap dan Arief Muhammad Diperiksa Polisi soal Kasus Doni Salmanan

Tampilan Reza itu dibalut dengan sweater berwarna hitam dan masker hitam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reza akan diperiksa sebagai saksi karena pernah mendapat saweran uang senilai Rp 1 miliar dari tersangka Doni Salmanan saat live streaming game Ragnarok X.

Tak banyak bicara, Reza Arap berlalu sambil mengangkat dua jari dari kedua tangannya.

Sebelumnya kehadiran Reza dipastikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Baca juga: Bagaimana Nasib Uang Rp 1 Miliar yang Disawer Doni Salmanan kepada Reza Arap?

"Iya (Reza Arap diperiksa besok). (Sebenarnya) Panggilan hari Jumat, tapi bilangnya mau datang besok," ujar Reinhard kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Bukan hanya Reza Arap, Arief Muhammad juga diperiksa sebagai saksi soal kasus yang sama pada hari ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi