Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Indra Kenz Menolak Disebut Afiliator dan Tak Kenal Binomo

Baca di App
Lihat Foto
instagram.com/indrakenz
Indra Kenz
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Influencer Indra Kenz dikatakan menolak disebut sebagai afiliator dan tak mengenal binomo.

Ini terungkap dari pernyataan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam wawancara dengan Aiman Kompas TV.

"Dia menyampaikan pada penyidik, bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut," ucap Whisnu dikutip YouTube Kompas TV.

Saat ditanya lebih lanjut tentang bagaimana mengenal aplikasi binomo, Indra bahkan mengaku tidak mengenal adanya aplikasi tersebut.

"Dia katakan dia bukan afiliator, 'saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya binomo,' saya bilang 'kalau tidak kenal mana handphone-nya,'" kata Whisnu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Handphone dan Laptop

"(Kemudian dijawab) 'handphone-nya hilang', artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," imbuh Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Whisnu juga mengatakan bahwa Indra Kenz menutupi informasi kepada polisi dengan menghilangkan laptop dan handphone miliknya.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada polisi, dia menghilangkan bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptop-nya," kata Whisnu.

Indra Kenz merupakan satu dari dua influencer yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan investasi bodong berkedok binary option.

Baca juga: Indra Kenz sebelum Jadi Tersangka Penipuan, Ikut Audisi The Voice hingga Kolaborasi dengan KPK

Indra Kenz dilaporkan oleh 8 orang korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim pada 3 Februari 2022, terkait penipuan melalui aplikasi Binomo.

Selama ini Indra Kenz dilabeli sebagai crazy rich setelah sering memamerkan gaya hidup mewah bersama Vanessa Khong, kekasihnya di media sosial.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 dan 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Dijerat dengan pasal berlapis, Indra Kenz terancam kurungan 20 tahun penjara.

Sampai saati ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait aset milik Indra Kenz. Karena beberapa aset seperti rumah ternyata dibeli atas nama orang tua dari kekasih Indra Kenz. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi