Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Arief Muhammad Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Doni Salmanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Arief Muhammad memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber dan pebisnis Arief Muhammad memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).

Suami dari Tiara Pangestika itu tiba sekitar pukul 10.05 WIB di Bareskrim Polri didampingi beberapa pihak.

Arief Muhammad terlihat tenang, mengenakan kemeja hitam dengan masker berwarna sama.

Baca juga: Tiba di Bareskrim, Arief Muhammad Siap Bantu Penyidikan Kasus Doni Salmanan

Sebelum masuk ke ruang penyidikan, Arief sempat menyapa awak media dan mengaku telah menerima surat undangan dari pihak penyidik sejak kemarin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi hari ini kami datang ke proses penyidikan, kebetulan kemarin undangannya dikirim," kata Arief Muhammad saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis.

"Sebagai warga negara yang baik, aku datang dengan senang hati untuk proses penyidikan," lanjutnya.

Baca juga: Hari Ini, Reza Arap dan Arief Muhammad Diperiksa Polisi soal Kasus Doni Salmanan

Namun, ia belum mau banyak berbicara banyak mengenai pemeriksaannya hari ini.

"Kami juga enggak mau obrolin apa-apa, masuk dulu nanti kami update lagi," ujar Arief Muhammad.

Sebagai informasi, Arief Muhammad diperiksa karena sempat menjual mobil Porsche 911 Carrera S, yang kini disita polisi, kepada Doni Salmanan senilai Rp 4 miliar.

Baca juga: Fakta Mobil Porsche Rp 4 Miliar Milik Doni Salmanan, Beli dari Arief Muhammad untuk Kado Istri

Mobil berwarna biru yang dijadikan sebagai kado ulang tahun istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, itu awalnya dibeli Arief Muhammad dengan harga Rp 2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Bantah Jual Mobil ke Doni Salmanan Kelewat Mahal, Arief Muhammad: Malah Kemarin Kemurahan

Penyidik Bareskrim Polri lalu menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi