Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diperiksa sebagai Saksi Kasus Doni Salmanan, Arief Muhammad: Aku Datang dengan Senang Hati

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Arief Muhammad memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber dan pebisnis Arief Muhammad menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Doni Salmanan.

Arief memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).

"Jadi hari ini kita datang ke proses penyidikan kebetulan kemarin kita undangannya dikirim," kata Arief Muhammad saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis.

"Sebagai warga negara yang baik, aku datang dengan senang hati untuk proses penyidikan," lanjutnya.

Baca juga: Arief Muhammad Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Doni Salmanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arief Muhammad yang mengenakan kemeja berwarna hitam, dengan masker berwarna sama terlihat tenang.

Sebelum memasuki ruang penyidikan, Arief akan memberi keterangan kepada media seusai mengikuti proses penyidikan.

"Kita juga enggak mau obrolin apa-apa, masuk dulu nanti kita update lagi," ujar Arief Muhammad.

Sebagai informasi, Arief Muhammad diperiksa karena sempat menjual mobil Porsche 911 Carrera S, yang kini disita polisi, kepada Doni Salmanan senilai Rp 4 miliar.

Baca juga: Hari Ini, Reza Arap dan Arief Muhammad Diperiksa Polisi soal Kasus Doni Salmanan

Mobil berwarna biru yang dijadikan sebagai kado ulang tahun istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, itu awalnya dibeli Arief Muhammad dengan harga Rp 2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Fakta Mobil Porsche Rp 4 Miliar Milik Doni Salmanan, Beli dari Arief Muhammad untuk Kado Istri

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi