Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sampaikan Pleidoi, Olivia Nathania Uraikan 5 Poin Keberatannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Olivia Nathania menangis saat diperiksa sebagai tersangka oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang kasus CPNS bodong, Kamis (10/3/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan CPNS bodong, Olivia Nathania, meminta dibebaskan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum Olivia Nathania menguraikan lima poin keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia dihukum penjara 3,5 tahun.

Baca juga: Sambil Menangis, Olivia Nathania Minta Dibebaskan dari Kasus CPNS Bodong

Poin pertama menyebut bahwa Olivia Nathania tidak pernah bersinggungan dengan hukum selama hidupnya.

Putri penyanyi Nia Daniaty tersebut juga memiliki tanggung jawab sebagai ibu sekaligus istri di dalam kehidupan sehari-harinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan yang masih hidup berumur 7 tahun yang sangat memerlukan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan dari terdakwa Olivia Nathania sebagai seorang ibu," kata Aulia Taswin, kuasa hukum Olivia.

Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Sebut Jaksa Tak Pertimbangkan Fakta Ini dalam Tuntutannya

Poin selanjutnya menjelaskan bahwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang sebesar Rp 562.700.000 kepada saksi Agustina Suartini dan Karnu.

Poin terakhir, Olivia Nathania berjanji tidak akan melakukan penipuan CPNS bodong.

"Bahwa terdakwa Olivia Nathania tidak lagi menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang," kata Aulia.

Baca juga: Olivia Nathania Sedih Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Perekrutan CPNS Bodong

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang diajukan.

Sidang akan digelar kembali pada Senin, 21 Maret 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi