Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Serahkan Tas Dior Pemberian Doni Salmanan, Atta Halilintar Akan Lebih Hati-hati Terima Hadiah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Atta Halilintar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Atta Halilintar mengembalikan tas merek Dior, hadiah ulang tahun dari tersangka Doni Salmanan kepada pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022).

"Kado ultahnya sudah dibalikin, tasnya," kata Atta saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Penjelasan Atta Halilintar soal Tas Dior Pemberian Doni Salmanan

Atta mengaku akan lebih berhati-hati saat menerima hadiah dari orang lain.

"Iya akan lebih berhati-hati lagi (ke depannya)," ujar Atta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, suami dari Aurel Hermansyah itu menjelaskan, tas tersebut adalah hadiah ulang tahun dari Doni Salmanan.

Baca juga: Atta Halilintar Tiba di Bareskrim Polri, Kembalikan Hadiah Tas Dior dari Doni Salmanan

"Itu tas hadiah ulang tahun. Waktu itu banyak yang kasih hadiah," ucap Atta.

Kehadiran Atta di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pihak penyidik sekaligus mengembalikan tas tersebut.

"Iya, ada panggilan juga," lanjut Atta.

Baca juga: Dapat Kado Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar Segera Kembalikan ke Polisi

Meski begitu, Atta menyebut sama sekali belum pernah menggunakan tas Dior itu.

"Belum pernah dipakai, masih ada mereknya juga," ujar Atta.

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi