Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Korban Indra Kenz Sambangi Bareskrim, Serahkan Bukti Tambahan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Korban kasus penipuan Indra Kenz (tengah, berkacamata hitam) didampingi kuasa hukumnya, Indra Tarigan, mendatangi Bareskrim pada Kamis (17/3/2022). Kedatangan Indra dan kliennya itu guna mengantar tambahan berkas atau bukti baru atas BAP yang sebelumnya sudah digelar.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Indra Kenz kembali memunculkan korban baru.

Korban bernama Pradipta Arfanda Septiana didampingi kuasa hukumnya, Indra Tarigan, mendatangi Bareskrim pada Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Viral Video Lama Indra Kenz soal Jadi Afiliator: Setidaknya Gue Enggak Rugi-rugi Banget

Kedatangan Indra dan kliennya itu guna mengantar tambahan berkas atau bukti baru atas BAP yang sebelumnya sudah digelar.

"Jadi hari ini kemarin sudah di BAP, jadi hari ini mau menyerahkan sedikit berkas-berkas ya," kata Indra Tarigan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Fuji Mengaku Pernah Bertemu Indra Kenz dan Diajari Trading

"Data-data breakdown-nya sementara itu dulu," lanjutnya.

Indra menegaskan bahwa Pradipta adalah salah satu yang menjadi korban Indra Kenz, bukan pelapor.

"Salah satu, bukan laporan. Salah satu korbannya," pungkasnya.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Dead In The Water - Noel Gallagher’s High Flying Birds

Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo sejak Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi