Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Tangkap DJ Chantal Dewi, Temukan Barang Bukti Sabu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Artis sekaligus DJ Chantal Dewi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (17/3/2022) di Mapolda Metro Jaya
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini pihak kepolisian berhasil menangkap Chantal Dewi yang berprofesi sebagai DJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan, Chantal Dewi ditangkap dengan barang bukti narkoba berjenis sabu.

“Terkait dengan keberhasilan pengungkapan kasus terkait penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan publik figur khususnya sebagai DJ,” kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

Tak sendiri, Chantal Dewi diciduk bersama tiga orang temannya di dua lokasi yang berbeda.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Ada dua TKP pengungkapan, pertama itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C Terogong Raya, Cilandak Jakarta Selatan,” ucap Zulpan.

“TKP kedua pada hari Kamis 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB di Komplek PTP Duren Sawit, Jakarta Timur,” tutur Zulpan lagi.

Pada saat penggerebekan polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,4 gram dari tangan Chantal Dewi.

Atas perbuatannya, Chantal Dewi menjadi tersangka bersama ketiga orang rekannya.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka, Polisi Sita 0,4 Gram Sabu

“Penyidik sub dit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama CD yang l ditampilkan sebagai DJ, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun,” ungkap Zulpan.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap empat orang tersangka. Dan keempat tersangka dinyatakan positif methamphetamine.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi