Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Chantal Dewi Gunakan Sabu Sejak 2009

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Artis sekaligus DJ Chantal Dewi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (17/3/2022) di Mapolda Metro Jaya
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Disjoki Chantal Dewi ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.

Chantal diciduk di kediamannya kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kendati begitu, berdasarkan pengakuan, Chantal Dewi menggunakan narkoba berjenis sabu sejak 2009 lalu.

Baca juga: Polisi Tangkap DJ Chantal Dewi, Temukan Barang Bukti Sabu

“Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD, yang bersangkutan pakai narkoba sabu sejak lama, sejak tahun 2009,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggal di Apartemen Hampton Parks secara rutin satu bulan 3 kali,” tambahnya.

Dari tangan Chantal Dewi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram.

Selain itu, berdasarkan tes urine yang dilakukan, keempat tersangka positif methamphetamine.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya

Kini, Chantal Dewi dan tiga orang rekannya telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Penyidik sub dit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama CD yang ditampilkan sebagai DJ, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun,” ucap Zulpan.

Atas perbuatannya, Chantal Dewi dan ketiga orang lainnya dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka, Polisi Sita 0,4 Gram Sabu

Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi