Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Benarkan MF adalah Vokalis Sisitipsi yang Ditangkap terkait Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
SISITIPSI saat mengisi program Selebrasi (Selebritas Beraksi) di Studio 1 Menara Kompas, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/02/2019). Dalam program ini SISITIPSI menyanyikan tiga buah lagu yang berjudul Aroma Dia, Paling Bisa dan Masih Kurang.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang musisi berinisial MF (29) terkait kasus Narkotika.

Setelah dikonfirmasi, MF adalah vokalis Band Sisitipsi yang bernama Muhammad Fauzan Lubis.

Hal tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan.

"Ya, benar (vokalis band Sisitipsi)," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar penangkapan Fauzan yang akrab disapa Ojan itu awalnya diungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady.

"MF (29) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band Musik Jazz. Bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Pol Ady Wibowo saat dihubungi, Kamis.

Lebih jauh, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo, menerangkan Fauzan diamankan pada Kamis, dini hari tadi, sekitar pukul 00.30 WIB.

Fauzan diamankan di sebuah parkiran kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"MF (29) diamankan di parkiran sebuah kafe di bilangan Blok M Jakarta Selatan," ucap danang.

Baca juga: Musisi Inisial MF Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

"Kami amankan yang bersangkutan terkait penyalahgunaan narkotika," lanjutnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat Fauzan.

"Masih kami dalami, mohon waktu yah akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," tutup danang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi