Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Rudy Salim Diperiksa Polisi soal Kasus Binomo Indra Kenz

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Dodit Mulyanto
Rudy Salim
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa pengusaha Rudy Salim hari ini, Jumat (18/3/2022).

Rudy Salim diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Untuk diketahui, Rudy Salim seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/3/2022).

Namun, ia memohon kepada penyidik agar jadwal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diundur pada Jumat (18/3/2022).

“Rencananya (hari ini) RS dimintai keterangan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Akan Diperiksa Polisi Jumat Pekan Ini

Hal senada juga disampaikan Kasubdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara yang membenarkan jadwal pemeriksaan Rudy Salim sebagai saksi.

“Benar (Rudy Salim diperiksa polisi Jumat ini),” kata Chandra kepada Kompas.com, Kamis.

Menurut rencana, Rudy Salim bakal diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.

Diketahui, Indra Kenz pernah membeli dua mobil mewah dari showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.

Saat itu, Indra Kenz membeli Lamborghini Huracan 580 Spyder seharga Rp 9 miliar dan Rolls-Royce Phantom Coupe senilai Rp 9 miliar.

Bahkan, pembelian dua mobil mewah tersebut dibuat menjadi salah satu konten YouTube dan TikTok Indra Kenz.

Baca juga: Hilangkan Ponsel dan Laptop Miliknya, Indra Kenz Disebut Hambat Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari pelaporan seorang berinisial MN.

MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah diperiksa selama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Atas perbuatannya, Indra Kenz disangkakan dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Hari Ini, Rudy Salim Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Indra Kenz

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan

Sejauh ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah barang bukti milik Indra Kenz.

Tunangan Vanessa Khong itu juga sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Mengenal Sosok Rudy Salim yang Bakal Diperiksa dalam Kasus Indra Kenz

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi