Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tangis Olivia Nathania Minta Maaf kepada Nia Daniaty dan Berharap Dibebaskan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penipuan CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) kemarin.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Olivia Nathania.

Sebelumnya, putri Nia Daniaty tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Berikut sejumlah fakta jalannya sidang dirangkum Kompas.com.

Menangis dan meminta maaf

Terdakwa Olivia Nathania kembali dihadirkan di persidangan lewat sambungan telepon video.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, Olivia Nathania menangis tersedu sambil meminta maaf atas kesalahannya di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Sambil Menangis, Olivia Nathania Minta Dibebaskan dari Kasus CPNS Bodong

Sayangnya, karena kualitas audio yang buruk, majelis hakim tidak bisa mendengar sepenuhnya apa yang disampaikan Olivia Nathania.

"Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orangtuanya, Ibu Nia Daniaty, dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini," kata Susanti, kuasa hukum Olivia Nathania, menjelaskan maksud kliennya.

Berharap dibebaskan

Tim kuasa hukum Olivia Nathania mengupayakan pembebasan untuk kliennya.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan, mereka memberikan lima poin keberatan.

Di antaranya, Olivia berstatus sebagai ibu, istri, sudah membayarkan sejumlah uang, dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya.

Mendengar pembelaan dari pihak terdakwa, majelis hakim mengatakan bakal mengkaji ulang kasus tersebut di persidangan selanjutnya.

Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Olivia Nathania Uraikan 5 Poin Keberatannya

Korban keberatan

Sementara itu, pihak korban merasa keberatan dengan pleidoi yang diajukan Olivia Nathania.

Agustina Suartini, salah satu korban, berharap majelis hakim menegakkan hukum karena kerugian yang mereka alami cukup besar akibat kasus CPNS bodong ini.

Selain itu, Agustina menegaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh Olivia Nathania dalam nota pembelaannya adalah uang yang memang bukan milik korban.

"Karena uang yang dikembalikan di nominal tadi itu kepada korban memang yang mundur sebelum kasus ini meledak, dan orang yang sudah dikembalikan itu tidak ikut serta (CPNS) kembali," tegas Agustina.

Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari JPU.

Baca juga: Olivia Nathania Minta Dibebaskan, Korban CPNS Bodong: Alangkah Tidak Adil buat Kami

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi