Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

DJ Chantal Dewi Ditangkap karena Narkoba, Gunakan Sabu Sejak 2009 dan Kini Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Artis sekaligus DJ Chantal Dewi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (17/3/2022) di Mapolda Metro Jaya
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ranah hiburan kembali dikejutkan dengan ditangkapnya seorang disjoki yang bernama Chantal Dewi.

Disjoki Chantal Dewi diciduk polisi di kediamannya di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kompas.com merangkum beberapa hal terkait penangkapan DJ Chantal Dewi sebagai berikut:

Baca juga: Chantal Dewi Gunakan Sabu Sejak 2009

1. Sabu seberat 0,4 gram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Chantal Dewi ditangkap dengan barang bukti narkoba berjenis sabu seberat 0,4 gram.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam penangkapan itu, Chantal Dewi juga diringkus bersama tiga rekannya di tempat yang berbeda.

“Ada dua TKP pengungkapan, pertama itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C Terogong Raya, Cilandak Jakarta Selatan,” kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap DJ Chantal Dewi, Temukan Barang Bukti Sabu

“TKP kedua pada hari Kamis 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB di Komplek PTP Duren Sawit, Jakarta Timur,” tutur Zulpan.

2. Jadi tersangka

Atas penangkapan ini, polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu termasuk Chantal Dewi.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya

“Penyidik sub dit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap empat orang. Pertama CD yang ditampilkan sebagai DJ, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun,” kata Zulpan.

Selain itu, berdasarkan tes urine yang dilakukan, keempat tersangka ini positif methamphetamine.

3. Gunakan sabu sejak 2009

Dari pengakuannya kepada penyidik, Chantal Dewi diketahui menggunakan narkoba berjenis sabu sejak 2009.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka, Polisi Sita 0,4 Gram Sabu

Bahkan ia secara rutin menggunakan sabu tiga kali dalam sebulan.

“Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD, yang bersangkutan pakai narkoba sabu sejak lama, sejak tahun 2009,” kata Zulpan.

“Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggal di Apartemen Hampton Parks secara rutin satu bulan 3 kali,” tambahnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Pemasok Sabu yang Dikonsumsi DJ Chantal Dewi CS

4. Terancam 4 tahun penjara

Atas perbuatannya itu, Chantal Dewi dan ketiga orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi