Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rudy Salim Penuhi Panggilan Pemeriksaan soal Kasus Binomo Indra Kenz

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Pengusaha Rudy Salim tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan soal kasus penipuan via aplikasi Binomo tersangka kasus Indra Kenz pada 18 Maret 2022.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Rudy Salim memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Tidak sendiri, Rudy Salim tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 09.35 WIB.

Menurut pantauan Kompas.com, Rudy Salim mengenakan kemeja putih yang dibalut dengan setelan jas berwarna biru dongker beserta masker hitam.

Tidak banyak yang disampaikannya kepada awal media, Rudy Salim hanya berlalu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Belum, apa uang mau diomongin? Kan belum diperiksa," kata Rudy Salim saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (18/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hari Ini, Rudy Salim Dijadwalkan Diperiksa Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Diketahui, tersangka Indra Kenz pernah membeli dua mobil mewah dari showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.

Saat itu, Indra Kenz membeli Lamborghini Huracan 580 Spyder seharga Rp 9 miliar dan Rolls-Royce Phantom Coupe senilai Rp 9 miliar.

Bahkan, Indra Kenz membuat pembelian mobil mewah tersebut menjadi salah satu konten di YouTube dan TikTok miliknya.

Terhadap Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo pada Kamis, (24/3/2022).

 

Kemudian, Indra Kenz disangkakan dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Nodiewakgenk, YouTuber yang Mendadak Miskin Usai Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Tersangka

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sejauh ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah barang bukti milik Indra Kenz.

Tunangan Vanessa Khong itu juga sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Mengenal Sosok Rudy Salim yang Bakal Diperiksa dalam Kasus Indra Kenz

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi