Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Siang Ini, Rumah Indra Kenz di Serpong Akan Digeledah dan Disita

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra Krenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bakal kembali menyita satu aset milik tersangka Indra Kenz.

Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

"Iya (bakal digeledah dan disita siang ini)," ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Menurut informasi yang diterima Kompas.com, rumah tersebut berlokasi di klaster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca juga: Rudy Salim Penuhi Panggilan Pemeriksaan soal Kasus Binomo Indra Kenz

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberitakan sebelumnya, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Nodiewakgenk, YouTuber yang Mendadak Miskin Usai Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Tersangka

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sejauh ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah barang bukti milik Indra Kenz.

Tunangan Vanessa Khong itu juga sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Sebelum Terancam Dimiskinkan, Indra Kenz Pernah Diperingatkan Hal Ini oleh Ivan Gunawan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi