Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Temukan 0,2 Gram Ganja Saat Menangkap Fauzan Lubis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (baju hijau) tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan dalam rilis resmi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (17/3/2022).

Saat ditangkap di Blok M Square, polisi menemukan barang bukti (barbuk) satu klip ganja dengan berat 0,2 gram, lima setengah butir xanax, dan setengah butir dumolid.

Kemudian, ditemukan juga satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam milik Fauzan.

"Di TKP satu terdapat biji ganja di karpet mobilnya, beberapa barang lain yakni xanax, dumolid, alprazolam, kapsul lavol, dan beberapa resep dokter berkaitan psikotropika di dalam dompet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol E Zulpan di Polres Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Tersangka, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari pengembangan, polisi kemudian ke TKP kedua yang berada di Jalan Taman Asri Lama Florida, Kecamatan Larangan, Cipadu, Tangerang.

"Kita amankan satu pak kertas papir merk Raja Mas," ujar Zulpan.

Dari hasil tes urine, pria berusia 29 tahun itu juga positif THC, kandungan yang terdapat dalam ganja.

Kini, muhammad Fauzan Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat Fauzan Lubis dengan pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Profil Fauzan Lubis, Vokalis Sisitipsi yang Ditangkap Atas Kasus Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi