Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Muhammad Fauzan Vokalis Sisitipsi Kenal Narkoba sejak 2010

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (baju hijau) tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan dalam rilis resmi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, bukan baru-baru ini mengenal narkoba.

Fauzan ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB di Blok M Square, Jakarta Selatan, karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Saat dia ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Menurut penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes E Zulpan, Fauzan sudah dekat dengan obat terlarang ini sejak 2010.

Baca juga: Fauzan Lubis Sisitipsi Pakai Narkoba karena Alasan Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mulai mengenal ganja sejak tahun 2010. Juga pernah mengonsumsi sabu dari 2014 hingga 2019, 2019 berhenti menggunakan sabu," ungkap Zulpan di Polres Jakarta Barat, Jumat (19/3/2022).

Fauzan mengaku kepada penyidik bahwa menggunakan narkoba untuk kesehariannya.

"Penggunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi walaupun ini pelanggaran hukum. Tidak dibenarkan dengan alasan apa pun," kata Zulpan.

Baca juga: Polisi Temukan 0,2 Gram Ganja Saat Menangkap Fauzan Lubis

Selain ganja sisa pakai, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Selain itu, satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan dalam ganja).

Baca juga: Profil Fauzan Lubis, Vokalis Sisitipsi yang Ditangkap atas Kasus Narkoba

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi