Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saat Diperiksa, Dinan Fajrina Sempat Bawakan Sajadah dan Sarung Baru untuk Doni Salmanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan tersenyum dan melambaikan tangan ke arah kamera dalam konferensi pers soal aset-aset yang disita polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Doni Salmanan saat ini mendekam di rutan Bareskrim Polri karena terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus, mengatakan Doni minta dibawakan alat shalat dan Al Quran sebagai persiapan bulan Ramadhan.

“Iya, pengin dibawakan, pengin (Al Quran) yang baru buat persiapan Ramadhan sama lebih mendekatkan diri (kepada Tuhan),” ujar Ikbar Firdaus, saat dihubungi wartawan, belum lama ini.

Baca juga: Kuasa Hukum: Doni Salmanan Sudah Plong Setelah Minta Maaf

Isti Doni Salmanan, Dinan Fajrina memenuhi keinginan suami. Ia sempat bertemu dengan Doni Salmanan di sela-sela pemeriksaan sebagai saksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, Dinan Fajrina diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan guna mengetahui lebih dalam kasus tersebut.

“Kemarin, pas pemeriksaan Dinan, dibawakan sekalian barang-barangnya. Baju muslim baru, sarung baru, sajadah baru,” ucap Ikbar.

Baca juga: Pengakuan Rizky Billar soal Uang Dollar dari Doni Salmanan

Menurut Ikbar, Doni Salmanan sudah ikhlas menjalani proses hukum yang menjerat kliennya.

"Dia hanya pasrah dan berdoa. Makanya kenapa dia tenang (saat meminta maaf), itu alasan dia. Dia lebih percaya bahwa apa keadaan yang terjadi itu sudah menjadi kehendak Tuhan," ujar Ikbar.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Bukan Rp 1 Miliar, Rizky Billar Akui Terima Rp 20 Juta dari Doni Salmanan

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi