Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania akan Digelar Hari Ini, Agenda Replik JPU

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penipuan CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Sebelumnya, pada Kamis (17/3/2022), sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Olivia Nathania usai dituntut 3,5 tahun penjara.

Dihadirkan dalam persidangan lewat sambungan telepon video, Olivia Nathania menangis tersedu sambil meminta maaf atas kesalahannya di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum Olivia Nathania mengupayakan pembebasan kliennya dengan memberikan lima poin keberatan.

Baca juga: Tangis Olivia Nathania Minta Maaf kepada Nia Daniaty dan Berharap Dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di antaranya, Olivia berstatus sebagai ibu, istri, sudah membayarkan sejumlah uang, dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU) untuk menanggapi pledoi dan diberikan waktu untuk menyiapkan replik yang bakal dibacakan pada sidang lanjutan hari ini.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Olivia Nathania Minta Dibebaskan, Korban CPNS Bodong: Alangkah Tidak Adil buat Kami

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi