Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Roby Geisha Pakai Ganja di Lingkungan Studio Musik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Gitaris band Geisha, Roby berpose usai wawancara di Kantor Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta (20/5/2017). Geisha berbagi cerita tentang single pertama mereka dengan judul ''Cinta Itu Kamu'' dari album terbarunya.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris Roby Geisha bersama asistennya yang berinisial AJR ditangkap di salah satu studio musik tempatnya bekerja, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022).

Sebelum ditangkap polisi, pemilik nama lahir Roby Satria itu sempat mengonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja.

"AJR diperintahkan oleh RS untuk mempersiapkan barang-barang tersebut. Dalam hal ini untuk melakukannya pengelintingan," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).

"Nah, selesai dilakukan persiapan, diserahkan ke saudara RS. Jadi, memang penggunaannya ya di sekitaran atau seputaran studio tersebut," ujar Budhi melanjutkan.

Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti 8 Gram Ganja dari Roby Geisha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budhi berujar, penangkapan awalnya dilakukan terhadap AJR. Berdasarkan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa ganja.

Menurut pengakuan AJR pada saat itu, ganja tersebut merupakan milik Roby Geisha.

"Kemudian kami melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RS yang ada di dalam lingkungan studio tersebut," kata Budhi melanjutkan.

Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Roby Geisha Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun.

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi