Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Dalami Keterlibatan Musisi Lain dalam Kasus Narkoba Roby Geisha

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Personil grup band Geisha, Roby Satria saat wawancara usai program Selebrasi di studio 1, Menara Kompas, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).Pada bincang-bincang di sela acara, Geisha memperkenalkan Regina sebagai vokalis baru, Regina Poetiray.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memastikan bakal mendalami keterlibatan musisi lain dalam kasus narkoba dengan tersangka Roby Geisha.

Sebagai informasi, gitaris band Geisha, Roby Satria kembali ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

"Akan kami dalami apakah ada keterkaitannya atau tidak (dengan musisi lain)," kata Budhi Herdi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Bukan hanya itu, Budhi Herdi juga memastikan, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bakal mendalami perihal Roby Geisha turut menjual ganja.

Baca juga: Gitaris Geisha, Roby Satria, Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasalnya, Roby Geisha sudah tiga kali ditangkap terkait kasus yang sama.

"Tentunya kami dalami (soal berjualan), termasuk dengan pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui atau mungkin juga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana ini, tentu akan kami minta keterangan," tegas Budhi Herdi.

Meski begitu, dalam kasus ini, Roby Geisha diketahui membeli ganja dari asistennya yang berinisial AJR.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Roby Geisha bersama asistennya yang berinisial AJR di salah satu studio musik tempatnya bekerja, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti 8 Gram Ganja dari Roby Geisha

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai.

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun.

Sementara terhadap Roby Geisha dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Baca juga: Roby Geisha Pakai Ganja di Lingkungan Studio Musik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi