Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tiga Kali Ditangkap, Roby Geisha Mengaku Konsumsi Narkoba karena Banyak Pikiran

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka Roby Satria dalam jumpa pers terkait penangkapannya atas kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkap alasan Roby Satria  atau Roby Geisha mengonsumsi narkoba lagi.

Sebagai informasi, Roby Geisha sudah tiga kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Dalam pemeriksaan, gitaris grup musik Geisha itu mengaku memakai narkoba karena banyak memiliki beban pikiran.

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Musisi Lain dalam Kasus Narkoba Roby Geisha

"Jadi, tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan. Tapi mengalihkan dengan cara yang salah. Yakni, dengan cara menggunakan narkotika," kata Budhi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, Budhi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencontoh perilaku tindak pidana ini.

Budhi menyayangkan Roby Geisha yang seorang pesohor bisa terjerat narkoba.

Baca juga: Roby Geisha Pakai Ganja di Lingkungan Studio Musik

"Ini menjadi keprihatinan karena salah satu pelaku merupakan public figure yang harusnya bisa menjadi contoh baik buat masyarakat," ucap Budhi.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Roby Geisha bersama asistennya yang berinisial AJR di salah satu studio musik tempatnya bekerja, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022).

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai.

Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti 8 Gram Ganja dari Roby Geisha

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun.

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Ini bukan pertama kali Roby Satria tersandung kasus narkoba.

Baca juga: Polisi Ungkap Gitaris R yang Ditangkap Narkoba adalah Roby Geisha

Pada Oktober 2013, ia diringkus polisi karena membawa ganja seberat 5,1 gram.

Setelah melakukan pendalaman, polisi juga menemukan lintingan ganja di kamar indekos gitaris tersebut.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Roby Satria berupa satu tahun penjara.

Baca juga: Roby Geisha Ungkap Alasan Lagu NOAH dan Ungu Masuk dalam Proyek Musik Rencana Hebat

Lebih lanjut, Roby Satria kembali terjerumus kasus narkoba pada November 2015.

Pada saat itu Roby Satria kedapatan menerima ganja dari seseorang yang diperantarai pengemudi ojek.

Roby Satria disebut menggunakan jasa tersebut untuk memesan barang.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 01.30 WITA dan Roby ditangkap di salah satu hotel daerah Bali seorang diri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi