Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dilaporkan Ahmad Sahroni, Adam Deni Anggap Dikriminalisasi Wakil Rakyat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang pembacaan eksepsi pada Senin (21/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni menanggapi kasus hukum yang sedang ia hadapi sekarang.

Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Jaksa menilai Adam Deni sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Baca juga: Hadiri Pembacaan Eksepsi, Adam Deni: Akhirnya Sidang Offline

Adam Deni menyayangkan sikap Ahmad Sahroni. Adam menyebut posisinya sebagai rakyat yang sedang dikriminalisasi oleh wakil sendiri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya menganggap, (laporan ini) artinya wakil rakyat mengkriminalisasi rakyat," ujar Adam Deni saat ditemui usai menghadiri persidangan beragendakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

"Dan saya tidak merasa ditangkap dan ditahan tapi saya merasa sedang dibungkam," lanjutnya.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Pihak Adam Deni Pertanyakan Azas Restorative Justice atas Laporan Ahmad Sahroni

Pria berusia 27 tahun itu juga menganggap ada beberapa kejanggalan dalam kasusnya.

"Setelah saya ditahan, dalam waktu 14 hari, berkas sudah P21," kata Adam Deni.

Adam Deni mengaku tidak diberi kesempatan untuk bicara, terlebih soal memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni Dipastikan Hadir dalam Sidang Pembacaan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

"Ini UU ITE. Saya tidak dikasih kesempatan apa pun seperti kasusnya Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?" lanjut Adam Deni.

Adapun dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Yakin Dakwaan Bisa Dipatahkan dan Kliennya Bebas

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi