Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni: Kondisi Saya Sehat, Berat Badan Naik 5 Kilogram

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang pembacaan eksepsi pada Senin (21/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni mengaku kini kondisi kesehatannya cukup baik selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Adam Deni bahkan mengaku berat badannya baik selama dalam tahanan.

"Kondisi saya sekarang sehat, dan berat badan saya naik 5 kilogram," kata Adam Deni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Di sisi lain, pria bernama asli Adam Deni Gearaka itu mengaku telah menimba pelajaran berarti atas kasusnya kali ini.

Baca juga: Adam Deni Anggap Ada Beberapa Keanehan dalam Kasusnya dengan Ahmad Sahroni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya. Karena saya merasa lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin shalat 5 waktu, terus saya juga sudah terus bersyukur," lanjutnya.

Di rutan, Adam Deni mengaku telah bertemu dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz.

"Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan lagi ada Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, dan Doni Salmanan," kata Adam Deni.

"Jadi kita berteman semua," lanjut Adam Deni.

Baca juga: Jerinx Divonis Setahun Penjara, Adam Deni: Ya Alhamdulillah

Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Adam Deni telah didakwa karena dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Adapun dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Di Tahanan, Adam Deni Sebut Jadi Berteman dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi