Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Olivia Nathania Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Korban CPNS Bodong: Enggak Masuk Akal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban CPNS bodong, Alfian Hasibuan, menanggapi permintaan terdakwa Olivia Nathania yang minta dibebaskan.

Dalam sidang pleidoi pada Kamis (17/3/2022) lalu, tim kuasa hukum Olivia Nathania mengupayakan pembebasan kliennya dengan memberikan lima poin keberatan.

Di antaranya, Olivia berstatus sebagai ibu, istri, sudah membayarkan sejumlah uang, dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Tak Puas Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun

"Statement Oi (Olivia Nathania) minta dibebaskan itu jauh panggang dari api," ujar Alfian Hasibuan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alfian Hasibuan mengatakan, hasil penyidikan sudah terbukti bahwa terdakwa telah menipu dan diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Selain penipuan, Alfian Hasibuan menyebut Olivia juga melanggar pasal pemalsuan, tetapi hal itu tidak dimasukan ke dalam tuntutan.

Baca juga: Tangis Olivia Nathania Minta Maaf kepada Nia Daniaty dan Berharap Dibebaskan

"Seharusnya di penyidikan kemarin sudah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan," ujar Alfian.

Karena itu, Alfian tak habis pikir Olivia Nathania justru minta dibebaskan setelah apa yang dia perbuat kepada para korban.

"Kalau dia minta dibebaskan itu alasannya apa? Itu enggak masuk akal," paparnya.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Baca juga: Olivia Nathania Minta Dibebaskan, Korban CPNS Bodong: Alangkah Tidak Adil buat Kami

Olivia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.

Kasus bermula ketika korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus CPNS bodong ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi