Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Korban CPNS Bodong Harap Olivia Nathania Dapat Vonis Maksimal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Alfian Hasibuan selaku kuasa hukum korban CPNS bodong Olivia Nathania memberikan keterangan terkait sidang replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban CPNS bodong berharap pengadilan dapat mengambil putusan seadil-adilnya terkait hukuman terhadap terdakwa Olivia Nathania.

Kuasa hukum para korban, Alfian Hasibuan, mengungkapkan harapan dari klien-kliennya.

"Harapannya putusannya kalau bisa sih maksimal ya, itu kan maksimal 3,5 tahun kalau sudah segitu ya sudah (kami terima), (asal) jangan turun lagi," ujar Alfian Hasibuan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Korban CPNS Bodong Sedih Olivia Nathania Hanya Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Olivia Nathania dengan 3,5 tahun hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alfian berharap hakim tidak hanya melihat satu atau dua korban, melainkan 225 korban yang telah ditipu oleh Olivia Nathania.

"Dari pihak kepolisian bilang bahwa 225 orang tidak bisa dimasukkan sekaligus, coba saja perkara lain, kan enggak semua yang lapor, yang penting sudah tahu dia (Olivia Nathania) terbukti (menipu)," ujar Alfian.

Baca juga: Olivia Nathania Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Korban CPNS Bodong: Enggak Masuk Akal

Alfian melanjutkan, bukti dari kejaksaan soal bukti transfer uang dari korban ke Olivia Nathania juga sudah jelas.

"Sebenarnya kan (total kerugian) korban Rp 9,7 miliar, kemarin kuasa hukum Oi (Olivia Nathania) dalam pledoi itu menulis bahwa ada 600 juta sekian yang dibalikin, itu yang dibalikin bukan uang korban 9,7 miliar," tegas Alfian.

Alfian pun heran alasan Olivia Nathania melampirkan ke dalam pledoi soal uang yang dikembalikan kepada orang yang telah mengundurkan diri.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Tak Puas Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun

"Biar masyarakat tahu itu bukan uang korban, itu uang yang sudah mengundurkan diri dari yang 225 orang, jadi kenapa dimasukin pledoi," ujarnya.

Dalam sidang putusan yang bakal digelar Senin (28/3/2022), Alfian berharap kliennya dapat puas hati dengan keputusan akhir dari hakim.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania akan Digelar Hari Ini, Agenda Replik JPU

Olivia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.

Kasus bermula ketika korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus CPNS bodong ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi