JAKARTA, KOMPAS.com- Laporan pengusaha Shandy Purnamasari atas pengusaha Putra Siregar telah dihentikan pihak kepolisian.
Shandy melaporkan pemilik PS Store itu atas kasus dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.
Seperti apa duduk perkara dua pengusaha yang dikenal dekat dengan banyak selebriti Tanah Air itu? Berikut rangkumannya.
Awal persoalan
Shandy yang merupakan pemilik dari produk skincare MS Glow melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow dan PT Eka Jaya.
Laporan itu dibuat pada 13 Agustus 2021.
Baca juga: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar
"Gilang dan istrinya (Shandy Purnamasari) pemilik merk MS Glow & MS Glow Men melaporkan Putra Siregar pemilik merek PS Glow & PS Glow Men pada tanggal 13 Agustus 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Dalam hal ini Gilang berstatus sebagai saksi atas laporan Shandy.
Pasal berlapis
Shandy melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sebagai informasi, Pasal 100 Ayat 1 dan 2 adalah tentang penyalahgunaan merek terhadap merek terdaftar.
Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Juragan 99 Jadi Saksi Kasus Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar
Temuan di tahap penyidikan
Tanggal 29 September 2021, kasus yang dilaporkan Shandy masuk tahap penyidikan dan ditemukan fakta Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek untuk PS Glow.
"Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021," ujar Gatot.
Dari hasil putusan itu disampaikan pada penyidik akhir Januari.
"Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari. Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," kata Gatot.
Laporan dihentikan
Karena tidak adanya cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut saat gelar perkara dilakukan Rabu (16/3/2022), akhirnya polisi menghentikan penyidikan atas kasus ini.
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ujar Gatot.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.