Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Fauzan Lubis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (baju hijau) tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan dalam rilis resmi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo.

Baca juga: Fauzan Lubis Sisitipsi Pakai Narkoba karena Alasan Ini

"Iya benar, (tadi) sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Danang saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Danang menjelaskan, pria yang disapa Ojan itu akan menjalani assessment oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Besok akan menjalani assesmen oleh tim assessment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB," ucap Danang.

Baca juga: Polisi Temukan 0,2 Gram Ganja Saat Menangkap Fauzan Lubis

Adapun Fauzan ditangkap pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB di Blok M Square, Jakarta Selatan, karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Baca juga: Profil Fauzan Lubis, Vokalis Sisitipsi yang Ditangkap atas Kasus Narkoba

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan dalam ganja).

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi