JAKARTA, KOMPAS.com - Nama pengusaha Shandy Purnamasari, Bos MS Glow, tengah menjadi sorotan publik lantaran laporannya terhadap pengusaha Putra Siregar.
Namun, laporan kasus itu rupanya telah dihentikan pihak kepolisian lantaran tidak cukup bukti.
Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Dilaporkan sejak Agustus 2021
Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar tertuang dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Rupanya, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar sejak Agustus 2021 lalu atas kasus dugaan penipuan dan penjiplakan merek dagang MS Glow.
Baca juga: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan terkait adanya laporan itu.
“Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Juragan 99 jadi saksi
Laporan yang dibuat oleh Shandy Purnamasari itu diwakili langsung suaminya, Juragan99.
Kemudian, diketahui bahwa Juragan99 turut menjadi saksi dalam laporan tersebut.
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ucap Gatot.
Pernyataan polisi tersebut sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Juragan 99 Jadi Saksi Kasus Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar
Kasus dihentikan karena tak cukup bukti
Kendati demikian, Gatot menjelaskan bahwa kasus itu sudah dihentikan lantaran tidak memiliki cukup bukti.
Sebelumnya, Gatot menjelaskan duduk permasalahan dua pengusaha itu lantaran merek dagang MS Glow dengan PS Glow.
Laporan Shandy memang sempat masuk dalam tahap penyidikan.
Namun, putusan Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham saat itu keluar pada 20 Desember 2022, yang mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
Sampai akhirnya, pada Maret 2022, penyidikan laporan tersebut resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan,” ucap Gatot.
“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” kata Gatot lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.