Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ajukan Rehabilitasi, Fauzan Lubis Berharap Bisa Segera Pulih

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Cynthia Lova
Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan proses asesmen pada Rabu (23/3/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mengajukan permohonan proses asesment agar vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan bisa direhabilitasi.

Melanjutkan permohanan tersebut, Rabu (23/3/2022) pagi, pria yang akrab disapa Ojan itu  dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani proses asesment.

Saat hendak dibawa ke BNNP DKI Jakarta, Ojan mengatakan, ia berharap semoga hasil asesment itu baik.

Sehingga pelantun “Alkohol” ini bisa segera direhabilitasi.

Baca juga: Persetujuan Rehabilitasi Fauzan Lubis Sisitipsi Menunggu Hasil Asesmen BNNP

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Ya semoga terbaik (hasilnya) he-he-he. Terima kasih ya semuanya,” ujar Fauzan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022).

Fauzan berharap setelah menjalani rehabilitasi, ia bisa pulih kembali.

“Sehat selalu semoga lekas pulih,” tutur Fauzan.

Fauzan sebelumnya diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Fauzan Lubis Sempat Minum Kopi Ganja di Bekasi, Polisi: Masih Kami Dalami

Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan dalam ganja).

Baca juga: Ditahan karena Narkoba, Fauzan Lubis Sebut Keluarga dan Personel Sisitipsi Sudah Jenguk

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi