Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto/Fakhri Hermansyah
Gitaris band Geisha, Roby (kiri) dan asistennya berinisial Aj (kanan) dihadirkan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). Roby dan asistennya Aj ditangkap di studio musik dengan barang bukti delapan gram ganja pada Sabtu (19/3/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Roby Satria atau yang lebih dikenal sebagai Roby Geisha mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba yan menjeratnya.

Kuasa hukumnya, Daniel Sinaga, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/3/2022) untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Kami baru selesai memasukkan surat permohonan asesmen untuk rehabilitasi," ungkap Daniel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Daniel menjelaskan, keinginan rehabilitasi ini datang dari Roby sendiri karena ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.

Baca juga: Selain Roby Geisha, Ini 10 Artis yang Berkali-kali Ditangkap karena Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Roby yang menginginkan, kepada kami, ia ingin sembuh dan sembuh. Cuma, karena inilah, mungkin, sesuatu hal yang tidak bisa kami pikirkan dan mengetahui apa yang menjadi titik dia mengulangi," kata Daniel.

Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik tempat kerjanya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Polisi juga ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Baca juga: Narkoba Antar Roby Geisha ke Jeruji Besi Lagi

Kepada penyidik, Roby Geisha mengaku mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

Roby Geisha mendapatkan ganja dengan cara memesan melalui AJR.

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR.

Baca juga: Tiga Kali Ditangkap, Roby Geisha Mengaku Konsumsi Narkoba karena Banyak Pikiran

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.

Sedangkan, Roby Geisha disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi