KOMPAS.com - Aktor Korea Selatan, Kim Min Kyo dijatuhi hukuman masa percobaan selama dua tahun karena anjing miliknya menggigit seorang lanjut usia (lansia).
Lansia tersebut diketahui meninggal dunia usai dirawat intensif di rumah sakit.
Dalam putusannya, hakim mengatakan bahwa Kim Min Kyo lalai sebagai pemilik dari anjing tersebut.
Apalagi, anjing miliknya ternyata pernah menggigit tetangga sebelumnya.
“Catatan masa lalu menunjukkan bahwa anjing itu juga memiliki masalah sebelum insiden ini karena menggigit tetangga,” bunyi putusan hakim, dikutip dari Allkpop, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Anjing Gigit Bocah hingga Meninggal, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Oleh karenanya, Kim Min Kyo dianggap gagal dalam mengurus peliharannya sehingga peristiwa serupa terulang.
“Namun, Kim Min Kyo gagal untuk memperhatikan metode pemeliharaan anjingnya. Dengan demikian, ia melanggar tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemilik anjing. Karena kesalahannya, satu nyawa hilang,” lanjut hakim.
Hakim mengatakan, Kim Min Kyo sudah mengakui kesalahannya dan mencerminkan perilaku yang kooperatif.
“Kim Min Kyo juga menyelesaikan masalahnya dengan keluarga korban dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya yang sama. Berjanji anjingnya akan dilatih dengan pelatih ahli,” ujar hakim.
Maka dari itu, hakim menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Kim Min Kyo. Dengan catatan, apabila melakukan hal serupa selama masa percobaan maka akan dihukum delapan bulan penjara.
Baca juga: Anjing Gigit Orang, Pemiliknya Bisa Dijerat Pidana dan Digugat Perdata
Kim Min Kyo sendiri diberitakan tidak akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan.
Peristiwa berawal pada Mei 2020, Kim Min Kyo meninggalkan anjing peliharaannya di halaman rumahnya di kawasan Gwangju, Provinsi Gyeonggi.
Meskipun halaman rumahnya dipagar, ternyata pagarnya itu tidak tertutup dengan benar.
Hal itu menyebabkan anjing peliharaannya itu berlari ke luar dan menggigit kedua lengan dan kaki lansia berusia delapan puluh tahun.
Akibatnya, lansia tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit selama dua bulan sebelum meninggal dunia.
Baca juga: Warga Semarang Dipolisikan karena Lakban Mulut Anjing hingga Mati
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.