Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan tersenyum dan melambaikan tangan ke arah kamera dalam konferensi pers soal aset-aset yang disita polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Doni Salmanan.

Gatot menyebut, proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan kepada Doni Salmanan.

Oleh karenanya, penagguhan penahanan hanya akan menghambat proses penyidikan tersebut.

“Ya, kan masih proses penyidikan saat ini,” kata Gatot saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan lain, polisi menyoroti kemungkinan Doni Salmanan bakal menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.

“Alasan kita takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu kan syaratnya,” ujar Gatot.

“Yang jelas penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka,” kata Gatot menegaskan.

Kabar tidak dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.

“Kalau penangguhan, tidak dikabulkan atau ditolak,” ucap Ikbar saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: 3 Fakta Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Imbas Terima Hadiah Uang dari Doni Salmanan

Sebelumnya, Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan melalui Ikbar Firdaus.

Istri dari tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina yang menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada 9 Maret 2022.

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading pada 8 Maret 2022.

Kemudian, penyidik menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berstatus tersangka, Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 9 Maret 2022.

Baca juga: Mantan Istri Bantah Jadi Cepu Kasus Doni Salmanan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi