Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soal Sensor, LSF Sebut Tak Bermaksud Kekang Kreativitas Para Sineas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Konferensi pers laporan kinerja Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia sepanjang tahun 2021 di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia dikenal sebagai lembaga yang berwenang menentukan lulus atau tidaknya sensor pada tayangan atau film Tanah Air.

Kinerja LSF kerap kali membuahkan komentar miring yang menyebut bahwa penyensoran hanya mengekang kreativitas para sineas Tanah Air.

Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Romy Fibri Hardiyanto menampik anggapan tersebut.

Baca juga: Hasil Kinerja LSF Selama 2021 dan Penjelasan soal Sensor dalam Film Jakarta Vs Everybody

Romy mengatakan sensor film bukan bermaksud untuk mengekang kreativitas para sineas, melainkan menjalankan amanat Undang Undang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Penyensoran film merupakan amanat dari Undang Undang Perfilman. Kami tidak pernah bermaksud mengekang kreativitas para sineas atau perkembangan film. Kami selalu melakukan diskusi dan pemantauan,” ujar Romy dalam konferensi pers laporan kinerja LSF 2021 di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Sepanjang 2021, Romy menjelaskan ada 8.858 kali pemantauan dilakukan oleh LSF.

Baca juga: LSF Sempat Ingatkan Film Jakarta Vs Everybody soal Adegan Narkoba dalam Bungkus Permen

Dari jumlah tersebut, terdapat 7.597 kasus temuan, di antaranya 2.602 tayangan tanpa melalui proses sensor, dan 2.793 film yang saat penayangan tidak mencantumkan surat tanda lulus sensor (STLS).

Sementara itu, ada sebanyak 2.602 film yang ditayangkan berbeda dengan yang didaftarkan untuk disensor.

Romy menyebut, untuk menanggapi permasalahan di atas, pihak LSF melakukan pendekatan dengan para pelaku film dan iklan di Tanah Air.

Baca juga: LSF Enggan Umumkan Dua Film yang Tak Lulus Sensor di 2021, Mengapa?

Karena film adalah produk budaya, Romy menuturkan pihaknya berusaha menjauhi pendekatan bersifat legal formal atau hukum.

"Kalau kita gunakan pakai pendekatan hukum, sanksi, penjara itu mungkin bakal penuh. Prinsipnya LSF ini bekerja tidak semata hukum. Film itu produk budaya. Pendekatan LSF itu tidak mungkin kaku, tidak mungkin berdasarkan formal. Dalam film pendekatannya tidak bisa murni legal formal," lanjut Romy.

Sebagai informasi, LSF RI menerima total materi sensor yang didaftarkan sebanyak 40.640 judul sepanjang tahun 2021.

Dari total tersebut, sebanyak 25.448 judul (62,62%) merupakan produksi film dan iklan film nasional, dan sisanya film impor.

Sementara itu, jumlah materi yang dinyatakan lulus dari total keseluruhan adalah sebanyak 40.638 judul, sedangkan ada dua judul yang tidak lulus dan dikembalikan ke pemilik film.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi