Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Adam Deni akan Hadiri Sidang Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dakwaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Dua terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni bakal hadir dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (24/3/2022) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang hari ini beragendakan tanggapan jaksa soal eksepsi pihak Adam Deni atas dakwaan.

Kehadiran Adam Deni dipastikan oleh kuasa hukumnya, Herwanto.

“Iya, hari ini Adam Deni menjalani sidang. Agendanya tanggapan jaksa terhadap eksepsi kuasa hukum Adam Deni," kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Bahagia di Tahanan, Adam Deni Sebut Berat Badan Naik hingga Berteman dengan Doni Salmanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain menghadiri sidang, Herwanto menyebut kliennya bakal siap membongkar beberapa fakta baru terkait kasusnya yang dilaporkan Ahmad Sahroni.

"Tapi Adam Deni ada yang mau dia sampaikan terkait keinginan dia bongkar semua yang dia tahu," lanjut Herwanto.

Sebelumnya, Adam Deni menghadiri sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa pada Senin (21/3/2022). 

Adam Deni telah didakwa melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Baca juga: Merasa Benar karena Mengawasi Dugaan Korupsi Pejabat, Adam Deni: Saya Minta Maaf Tidak Blur Nama Sahroni

Adapun Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi