Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis, Berharap Direhabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Cynthia Lova
Muhammad Fauzan Lubis untuk menjalani proses asesmen, Rabu (23/3/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mengajukan asesmen agar vokalis grup band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, direhabilitasi setelah menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Keluarga sudah mengajukan permohonan proses asesmen tersebut sejak tiga hari yang lalu.

Melanjutkan permohonan tersebut, pelantun “Alkohol” itu pun menjalani asesmen dan dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta pada Rabu (23/3/2022).

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Sehat

Pria yang akrab disapa Ojan ini bergaya santai dan tampil modis mengenakan kemeja putih dengan luaran blazer biru dongker saat hendak berangkat ke BNNP DKI Jakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum meninggalkan Polres Metro Jakarta Barat, Fauzan sempat menyapa awak media.

Baca juga: Jalani Proses Asesmen untuk Rehabilitasi, Fauzan Lubis Tampil Santai dengan Gaya Modis

Ia memastikan dalam keadaan sehat ketika berangkat ke BNNP DKI Jakarta.

“Alhamdulillah sehat, alhamdulillah,” ujar Fauzan saat ditanya kondisinya, Rabu.

2. Sudah dijenguk keluarga dan personel Sisitipsi

Fauzan juga mengaku bahwa keluarga dan personel Sisitipsi lainnya sudah menjenguknya di Polres Metro Jakarta Barat.

Ojan mengatakan, ada beberapa pesan yang disampaikan pihak keluarga dan personel band Sisitipsi kepadanya.

Namun, ia enggan membeberkan apa pesan yang diberikan keluarga dan Sisitipsi.

“Sudah, alhamdulillah sudah (dijenguk). Alhamdulillah sudah ada pesan, alhamdulillah,” lanjut Fauzan.

Baca juga: Ajukan Rehabilitasi, Fauzan Lubis Berharap Bisa Segera Pulih

3. Berharap direhabilitasi

Fauzan berharap hasil dari proses asesmen ini baik sehingga pelantun “Aroma Rasa” ini pun bisa segera direhabilitasi.

“Ya semoga terbaik (hasilnya), he-he-he. Terima kasih ya semuanya,” ujar Fauzan.

Terakhir, ia berharap setelah menjalani rehabilitasi, kondisinya bisa pulih kembali.

“Sehat selalu, semoga lekas pulih,” lanjut Fauzan.

4. Hasil asesmen keluar dua atau tiga hari

Dalam wawancara terpisah, Kanit I Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan, persetujuan permohonan rehabilitasi narkoba Muhammad Fauzan Lubis akan ditentukan setelah hasil asesmen keluar.

Biasanya, kata Harry, proses asesmen keluar dari BNNP DKI Jakarta setelah tiga hari.

Baca juga: Persetujuan Rehabilitasi Fauzan Lubis Sisitipsi Menunggu Hasil Asesmen BNNP

Nantinya, pihak BNNP akan berdiskusi dengan pihak kepolisian terkait penentuan hasil asesmen tersebut.

“Untuk proses nanti akan dilakukan mungkin wawancara mendalam dengan BNNP DKI. Hasilnya kurang lebih nanti bisa tergantung nanti dari BNNP bisa dia sampai tiga hari,” kata Harry.

5. Proses hukum tetap berjalan

Harry juga memastikan proses hukum terhadap Fauzan Lubis akan tetap berjalan seraya menunggu hasil asesmen tersebut.

“Untuk proses hukum tetap berjalan sambil kita menunggu rekomendasi dari BNNP nanti,” tutur Harry.

Diberitakan sebelumnya, Muhamad Fauzan Lubis diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2022.

Berdasarkan hasil tes urine, Fauzan Lubis positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022.

Ditambah lagi, saat penangkapan, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Baca juga: Polisi Sebut Keluarga Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Sudah Ajukan Rehabilitasi Sejak 3 Hari Lalu

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga ditemukan satu pak kertas papir di rumah Fauzan, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Oleh karenanya, Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi