Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tiba di Bareskrim, Alffy Rev Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Alffy Rev memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (24/3/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Alffy Rev memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (24/3/2022).

Alffy tiba sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan jaket berwarna coklat dengan corak bertuliskan "Wonderland Indonesia".

YouTuber berusia 26 tahun itu menyapa awak media ketika hendak memasuki gedung Bareskrim Polri.

Baca juga: Rizky Bilar dan Alffy Rev Akan Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan

"Baik, (kabar saya) alhamdulillah," kata Alffy saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alffy mengatakan, kedatangannya dengan maksud memenuhi undangan klarifikasi terkait uang yang dia terima dari tersangka Doni Salmanan.

"Nanti aja akan saya jelaskan, habis ini," lanjutnya.

Hubungan antara Alffy dan Doni berawal dari proyek musik "Wonderland Indonesia".

Baca juga: Alffy Rev Buka Suara soal Suntikan Dana Doni Salmanan, Titi DJ dan Angga Sasongko Beri Dukungan

Alffy menerima dana bantuan dari Doni Salmanan yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut.

Saat hendak mengeksekusi proyek "Wonderland Indonesia", Alffy berjuang mencari sponsor.

Saat itu, Doni menyatakan kesanggupannya membantu dalam hal pembiayaan agar proyek Alffy bisa berjalan.

Alffy menegaskan uang yang diterima pihaknya bukan donasi, melainkan guna membiayai proses produksi "Wonderland Indonesia".

Baca juga: Rizky Febian hingga Alffy Rev, Ini Selebritas yang Pernah Terima Uang Doni Salmanan

Sementara kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Penyidik Bareskrim Polri lalu menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi