Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saat Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak Polisi...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option via aplikasi Quotex, Doni Salmanan, ditolak oleh Bareskrim Polri.

Hal itu dipastikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Penyidikan kasus Doni hingga sekarang masih terus berlanjut. Hari ini, YouTuber Alffy Rev hadir guna memenuhi undangan klarifikasi dari pihak penyidik.

Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Tiba di Bareskrim, Alffy Rev Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Polisi tolak penangguhan penahanan

Sebelumnya, diberitakan pihak Doni mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.

Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).

Namun, Gatot Repli Handoko menegaskan pihak penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Baca juga: Mantan Istri Heran Namanya Terus Dikait-kaitkan dengan Doni Salmanan

“Iya, yang jelas penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka,” ujar Gatot saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

2. Alasan ditolak

Ada beberapa alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Doni Salmanan.

Gatot menyebut, proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan kepada Doni Salmanan.

Oleh karenanya, penangguhan penahanan hanya akan menghambat proses penyidikan tersebut.

Baca juga: Alasan Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

"Ya, kan masih proses penyidikan saat ini,” ujar Gatot.

Alasan lain, polisi menyoroti kemungkinan Doni Salmanan bakal menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.

“Alasan kita takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu kan syaratnya,” ujar Gatot.

3. Alffy Rev diperiksa

Tahap penyidikan selanjutnya, nama YouTuber Alffy Rev pun dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Alffy memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (24/3/2022).

Alffy tiba sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan jaket coklat yang nyentrik dengan corak bertuliskan "Wonderland Indonesia".

Kedatangan Alffy dengan maksud memenuhi undangan klarifikasi terkait uang yang dia terima dari tersangka Doni Salmanan.

Diketahui, Alffy menerima biaya dari Doni Salmanan agar proyek Wonderland Indonesia bisa berjalan.

Baca juga: Doni Salmanan Aktif Trading Kripto, Polisi: Kalah Melulu, Sisa Rp 500 Juta

Alffy menegaskan uang yang diterima pihaknya bukan donasi, melainkan guna membiayai proses produksi Wonderland Indonesia.

Sementara, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Polisi Sebut Doni Salmanan Investasi di Mata Uang Kripto

Penyidik Bareskrim Polri lalu menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi